polhukam.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsdi di salah satu SPBU yang ada di Kota Jambi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi Fajar Wasis Satrio Utomo.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Terkait kasus ini, Nikho mengatakan Pertamina bersama Polda Jambi mengamankan empat unit kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya," ungkap Nikho dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya