polhukam.id - Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil bekuk oknum guru ngaji pelaku rudapaksa yang sempat burin selama dua Minggu.
Pelarian OS (46) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.
Jajaran Polres Purwakarta melakukan pengejaran terhadap oknum guru ngaji pelaku rudapaksa berinisial OS (46) alias Abah itu buron selama 14 hari.
Baca Juga: Catat! Tiga Lokasi Paling Ramai Saat Rayakan Malam Tahun Baru di Purwakarta
OS Disinyalir telah melakukan rudapaksa terhadap dan hubungan badan dengan belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Edwar menjelaskan, OS ditangkap sebuah persembunyian pelaku di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?