polhukam.id - Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil bekuk oknum guru ngaji pelaku rudapaksa yang sempat burin selama dua Minggu.
Pelarian OS (46) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.
Jajaran Polres Purwakarta melakukan pengejaran terhadap oknum guru ngaji pelaku rudapaksa berinisial OS (46) alias Abah itu buron selama 14 hari.
Baca Juga: Catat! Tiga Lokasi Paling Ramai Saat Rayakan Malam Tahun Baru di Purwakarta
OS Disinyalir telah melakukan rudapaksa terhadap dan hubungan badan dengan belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Edwar menjelaskan, OS ditangkap sebuah persembunyian pelaku di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya