polhukam.id, Lampung – Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Komika Aulia Rakhman, yang dijerat dalam kasus penistaan agama, ke Kejati Lampung.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa pengiriman tahap I berkas perkara dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023.
"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis, 21 Desember 1023 lalu," ujarnya pada Senin, 25 Desember 2023.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, PPK dan PPS di Makassar Resmi Dipecat
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?