polhukam.id, Lampung – Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Komika Aulia Rakhman, yang dijerat dalam kasus penistaan agama, ke Kejati Lampung.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa pengiriman tahap I berkas perkara dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023.
"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis, 21 Desember 1023 lalu," ujarnya pada Senin, 25 Desember 2023.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, PPK dan PPS di Makassar Resmi Dipecat
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya