polhukam.id, Lampung – Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Komika Aulia Rakhman, yang dijerat dalam kasus penistaan agama, ke Kejati Lampung.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa pengiriman tahap I berkas perkara dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023.
"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis, 21 Desember 1023 lalu," ujarnya pada Senin, 25 Desember 2023.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, PPK dan PPS di Makassar Resmi Dipecat
Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II perkara tersebut.
Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun setelah video stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum