Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II perkara tersebut.
Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun setelah video stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya