Kasus Berlanjut, Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Komika Aulia Rakhman

- Selasa, 26 Desember 2023 | 06:30 WIB
Kasus Berlanjut, Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Komika Aulia Rakhman

Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II perkara tersebut.

Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun setelah video stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler