Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II perkara tersebut.
Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun setelah video stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!