Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II perkara tersebut.
Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun setelah video stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan