polhukam.id -- Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian JPU Terkait Kasus Firli Bahuri
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menantikan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam konfirmasinya pada Senin (25/12/2023), menyatakan, "Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dua unit mobil, puluhan handphone, dan pakaian yang dikenakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki, Jakarta.
Salah satu temuan menarik adalah sebuah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat, yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher senilai 100.000 dari Spiral Care Traveloka.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!