Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tersangka tersebut kini terancam hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup.
Kendati demikian, proses hukum masih berlanjut, dan Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil penelitian yang akan dihasilkan oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Masyarakat menantikan kejelasan dalam perkembangan kasus ini dan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya