Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tersangka tersebut kini terancam hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup.
Kendati demikian, proses hukum masih berlanjut, dan Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil penelitian yang akan dihasilkan oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Masyarakat menantikan kejelasan dalam perkembangan kasus ini dan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?