KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus gagal ginjal akut yang menyeret pejabat PT AFI Farma masih belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan, perkara berlanjut ke pengadilan tinggi. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding lantaran putusan yang jauh di bawah tuntutan.
“Ini sudah mau putusan (banding),” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Muhamad Safir.
Namun demikian, pihaknya belum tahu pasti kapan putusan tersebut akan keluar. Terlebih lagi, memang tak ada batasan waktu bagi pengadilan tinggi (PT) dalam memberikan putusannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Safir menjelaskan bahwa dalam proses banding tak ada lagi pemeriksaan saksi. Di PT mereka akan kembali memeriksa ulang putusan dari pengadilan negeri (PN).
“Apakah putusan sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Nataru, Polres Kediri Larang Truk Muatan Besar Melintas di Kabupaten Kediri
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!