Meski begitu, Safir telah memiliki rencana terkait hasil putusan tersebut. Nantinya, apabila putusan tetap sama dengan pengadilan negeri, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kalau putusan banding masih sama seperti di PN, kami akan ajukan kasasi,” tegas Safir.
Diketahui sebelumnya, PN Kota Kediri telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pada Rabu (1/11) lalu. Yakni Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah; Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito; dan Manager Produksi Istikhomah. Mereka divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidier tiga bulan penjara.
Hasil putusan itu jauh dari tuntutan JPU. Kepada terdakwa Arief, dituntut 9 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya selama tujuh tahun penjara. Dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurangan. Sehingga, JPU pun mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, empat pejabat PT AFI Farma menjadi terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022 lalu. Keempat orang itu diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercemar EG dan DEG.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!