KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus gagal ginjal akut yang menyeret pejabat PT AFI Farma masih belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan, perkara berlanjut ke pengadilan tinggi. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding lantaran putusan yang jauh di bawah tuntutan.
“Ini sudah mau putusan (banding),” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Muhamad Safir.
Namun demikian, pihaknya belum tahu pasti kapan putusan tersebut akan keluar. Terlebih lagi, memang tak ada batasan waktu bagi pengadilan tinggi (PT) dalam memberikan putusannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Safir menjelaskan bahwa dalam proses banding tak ada lagi pemeriksaan saksi. Di PT mereka akan kembali memeriksa ulang putusan dari pengadilan negeri (PN).
“Apakah putusan sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Nataru, Polres Kediri Larang Truk Muatan Besar Melintas di Kabupaten Kediri
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis