polhukam.id- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?