polhukam.id | Pekanbaru - Personel Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru atas nama Praka Apri bersama Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang berupa sabu melalui pengiriman kargo, Senin (25/12/2023).
Penyeludupan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) berupa Sabu tersebut terungkap saat Praka Apri yang melaksanakan tugas BKO di bagian kargo Bandara SSK II mencurigai sebuah paket saat melewati alat pemindaian mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang (scan) ditemukan 10 paket narkoba dengan hasil narcotest positif sabu dengan berat total 283 gram.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!