polhukam.id | Pekanbaru - Personel Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru atas nama Praka Apri bersama Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang berupa sabu melalui pengiriman kargo, Senin (25/12/2023).
Penyeludupan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) berupa Sabu tersebut terungkap saat Praka Apri yang melaksanakan tugas BKO di bagian kargo Bandara SSK II mencurigai sebuah paket saat melewati alat pemindaian mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang (scan) ditemukan 10 paket narkoba dengan hasil narcotest positif sabu dengan berat total 283 gram.
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!