SINGARAJA,radarbali.id – Polisi terus mendalami heboh kasus rudapaksa alias perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng. Saat ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.
Namun dari empat orang tersangka itu, hanya tiga orang saja yang ditahan.
“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (26/12).
Darma mengatakan mereka berempat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya