Baca Juga: Bersiaplah! Film Joker 2 Tahun 2024, Todd Philips Sudah Sebar Cuplikan Sekuel
Dari hasil penyelidikan, keempatnya menyetubuhi korban di rumah salah seorang tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan, korban dan keempat tersangka itu punya hubungan pertemanan. Mereka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Perkenalan di aplikasi pesan singkat kemudian berlanjut dengan pertemuan.
“Korban diajak keluar oleh salah satu pelaku. Kemudian dia diajak ke tempat pelaku ini sering nongkrong main gim. Tadinya main gim, lalu akhirnya diajak minum-minum sama keempat pelaku ini,” jelas Darma.
Terkait peristiwa tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya