LIHATJAMBI - Eks Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) siang.
Dengan kepergian terdakwa mantan gubernur Papua tersebut, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada LIHATJAMBI, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
Baca Juga: Survei Indikator: Pasangan AMIN Kalah Jika Lolos Putaran Kedua di Pilpres 2024
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya