Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar.
"Semoga remisi ini dapat memberikan semangat dan harapan baru kepada mereka," sambungnya.
Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?