72 Napi Terima Remisi Natal, Empat Orang Langsung Bebas

- Rabu, 27 Desember 2023 | 13:00 WIB
72 Napi Terima Remisi Natal, Empat Orang Langsung Bebas

Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar.
"Semoga remisi ini dapat memberikan semangat dan harapan baru kepada mereka," sambungnya.

Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.

"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.

Editor: Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler