SINAR HARAPAN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
Demikian Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia mengatakan, Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Melonjak Signifikan! Jumlah Pasien COVID-19 yang Dirawat Meningkat 255 Persen di Indonesia
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Adapun Firli tidak menghadiri sidang putusan etik ini.
Dewas KPK dalam pertimbangannya menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL.
Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar.
Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.
"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," demikian tertulis dalan fakta sidang etik Firli Bahuri.
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK mengutarakan hal yang memberatkan dan meringankan Firli.
Dewas KPK tidak menemukan hal meringankan bagi Firli."Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," demikian uraian Dewas KPK.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya