Sebelumnya, Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, Warga Sambut Gembira
Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!