polhukam.id -- Perjuangan hukum eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya menuai hasil. Setelah kurang lebih 4 bulan dalam terungku, politisi PKS itu divonis bebas.

Sulkarnain dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad Rabu (27/12).
Dalam putusannyav, Majelis Hakim Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” papar Sera Achmad. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Bocor Alus TEMPO: Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Gerakan Purnawirawan TNI Tancap Gas!
Putra Try Sutrisno Batal Dicopot, Hanya 2 Orang Yang Bisa Memveto Keputusan Panglima TNI!
Giliran Mantan Ketua KPU Ilham Saputra Beri Pembelaan: Ijazah Jokowi Sah, Tak Bisa Diganggu Gugat!
Eks Menkum HAM Hamid Awaluddin Ramal Ujungnya Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Soroti Kejujuran Institusi Polri