polhukam.id -- Perjuangan hukum eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya menuai hasil. Setelah kurang lebih 4 bulan dalam terungku, politisi PKS itu divonis bebas.

Sulkarnain dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad Rabu (27/12).
Dalam putusannyav, Majelis Hakim Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” papar Sera Achmad. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!
Datangi Gedung KPK, Kiai NU Minta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!
VIRAL! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum