polhukam.id -- Perjuangan hukum eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya menuai hasil. Setelah kurang lebih 4 bulan dalam terungku, politisi PKS itu divonis bebas.
Sulkarnain dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad Rabu (27/12).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya