Dalam putusannyav, Majelis Hakim Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” papar Sera Achmad. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya