polhukam.id Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali FIkri, mengatakan, penggeledahan oleh Tim KPK di Banjarnegara, Jawa Tengah, dilakukan sebelum penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (28/12/2023).
"Sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," ujarnya.
Dari hasi itu, kata Ali, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka Harun Masiku.
Atas itu, pada hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi perkara dimaksud.
Baca Juga: Kasusnya Digas Lagi, Keberadaan Harun Masiku Masih Gelap
Wahyu Setiawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?