Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Polemik Kerugian Negara di Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Klaim Hotman Paris langsung dibantah tegas oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi. Menurut Roy, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini.

Bukti Kerugian Negara Menurut Kejagung

Roy Riadi mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan, jaksa telah menghadirkan empat alat bukti yang menunjukkan kerugian negara. Dua bukti kunci meliputi:

  • Berita Acara Pemeriksaan keterangan ahli dari BPKP yang secara tegas menyebut adanya kerugian negara
  • Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP

"Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara," tegas Roy.

Kontroversi Laporan BPKP

Roy menilai Hotman Paris hanya menyampaikan keterangan BPKP secara sepotong-sepotong. Padahal, audit pengawasan BPKP justru telah menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris bersikukuh dengan pernyataannya bahwa BPKP sebagai lembaga sah negara telah menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam proyek laptop chromebook.

"Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum," tutur Hotman Paris membela kliennya.

Polemik ini semakin memanaskan proses hukum kasus pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Sumber: Jawapos

Komentar