Farhana menyoroti kekurangan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 yang hanya mengatasi aspek darurat tanpa memberikan panduan lebih lanjut.
Farhana menekankan bahwa penanganan pengungsi Rohingya seharusnya dilakukan di dua tingkat, yaitu menyelesaikan akar permasalahan di Myanmar dan memberikan dukungan nasional di Indonesia.
Dia menyarankan Indonesia untuk mendorong Myanmar dan negara-negara ASEAN lainnya untuk bekerja sama dalam menangani isu ini.
Meskipun Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, penanganan pengungsi Rohingya dianggap sebagai ujian bagi negara ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya