Farhana menyoroti kekurangan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 yang hanya mengatasi aspek darurat tanpa memberikan panduan lebih lanjut.
Farhana menekankan bahwa penanganan pengungsi Rohingya seharusnya dilakukan di dua tingkat, yaitu menyelesaikan akar permasalahan di Myanmar dan memberikan dukungan nasional di Indonesia.
Dia menyarankan Indonesia untuk mendorong Myanmar dan negara-negara ASEAN lainnya untuk bekerja sama dalam menangani isu ini.
Meskipun Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, penanganan pengungsi Rohingya dianggap sebagai ujian bagi negara ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?