polhukam.id - Firli Bahuri merupakan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang dijatuhi sanksi untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis (28/12/2023).
“Ketua KPK yang diadili oleh Dewas dengan keputusan untuk bersangkutan mengunduirkan diri, itu baru pertama kalinya,” ujar Tumpak.
Lanjut Tumpak, setelah ini dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya