polhukam.id - Firli Bahuri merupakan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang dijatuhi sanksi untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis (28/12/2023).
“Ketua KPK yang diadili oleh Dewas dengan keputusan untuk bersangkutan mengunduirkan diri, itu baru pertama kalinya,” ujar Tumpak.
Lanjut Tumpak, setelah ini dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!