Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya