"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.
Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.
"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?