polhukam.id--Aroma tidak sedap berhembus di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Disinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum tahanan tahun anggaran 2022-2023.
Yang menarik, kasus ini melibatkan pimpinan lembaga. Kini, perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat November lalu.
Laporan dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya