polhukam.id--Aroma tidak sedap berhembus di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Disinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum tahanan tahun anggaran 2022-2023.
Yang menarik, kasus ini melibatkan pimpinan lembaga. Kini, perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat November lalu.
Laporan dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya