polhukam.id--Aroma tidak sedap berhembus di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Disinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum tahanan tahun anggaran 2022-2023.
Yang menarik, kasus ini melibatkan pimpinan lembaga. Kini, perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat November lalu.
Laporan dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Dua pekan yang lalu Kejati sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyidik juga tengah melakukan puldata dan pulbaket," beber Ade Hermawan kemarin.
Di sisi lain, Kejari sedang mempersiapkan panggilan terhadap pihak pihak yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud.
"Kami tak akan gegabah dan akan melakukan penyelidikan secara mendalam," ujarnya.
Untuk diketahui dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari dalam pengadaan makanan dan minuman untuk tahanan tahun anggaran 2022- 2023 ini diendus sebuah Lembaga Swadaya masyarakat. (ari)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya