SINAR HARAPAN - Pintu gerbang masuk RSUD dr M Haulussy Ambon, Maluku, digembok oleh pihak Yohanes Tisera alias Buke selaku pemilik lahan akibat tuntutan pembayaran ganti rugi lahan sekitar Rp42 miliar lebih tidak dipenuhi Pemerintah Provinsi Maluku.
"Hari ini ada aksi penyegelan pintu gerbang RSUD Haulussy dan kehadiran kami untuk memberikan imbauan kamtibmas," kata Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan Anakotta di Ambon, Kamis, 28 Desember 2023.
Kapolsek bersama sejumlah personel menemui pemilik lahan yang diwakili penasihat hukumnya Adolf H serta Raja (Kades) Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) Yohanes Tisera saat dilakukan aksi penyegelan.
Baca Juga: Gus Ipul Pastikan Ketua PWNU Jatim Diberhentikan Bukan Karena Beda Pilihan Capres
Penyegelan dilakukan pada dua gerbang utama depan rumah sakit, sebuah pintu menuju apotek, dan pintu gebang bagian belakang rumah sakit yang merupakan jalan masuk menuju kamar jenazah RSUD.
Menurut dia, aksi penyegelan berlangsung aman dan tidak ada protes sehingga polisi meninggalkan lokasi RSUD dan tinggal penasihat hukum berserta sejumlah orang yang melakukan penjagaan gerbang RSUD yang sudah disegel.
Disegelnya semua pintu masuk RSUD Haulussy karena sejak pekan lalu telah dilakukan pemasangan spanduk penyegelan oleh pemilik lahan akibat tiga tahun memperjuangkan pembayaran ganti rugi lahan namun tidak ada realisasi dari Pemprov setempat.
Baca Juga: Kelar Diperiksa Penyidik KPK, Wahyu Setiawan Ngaku Belum Pernah Bertemu Harun Masiku
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf