METRO Sulteng – Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah melakukan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG mulai dari di tingkat Pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Jumat (29/12/2023).
Dalam tiga tahun terakhir, kata Faisal, Itjen Kemenag telah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Sebelumnya pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.
Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Dan di tahun 2023 ini, bertambah 71 UPG sehingga totalnya sebanyak 187 UPG.
“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.
Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang anti korupsi, serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!