SUARAKarYa ID: Maraknya klaim asuransi ditolak perusahaan membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan seperti sakit, meninggal dan kecelakaan.
Di saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji, dan menolak klaim dibayarkan.
Hal itu dialami nasabah Panin Life, Ny Venamelia yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar harus ditolak oleh Panin Life, dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.
Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya
Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.
Ditolaknya klaim Ny Venamelia di Panin Life lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm yang mana ditangani oleh dua advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.
"LQ Indonesia Lawfirm menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar di mana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar 2 miliar sesuai perjanjian polis No 2020003403 dan No 2020014945 tanggal 26 Juni 2020.
LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji.
Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim.
"Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah," ujar Advokat Rustina di Pengadilan Agama, Jakarta Barat.
Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya