polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah satu pihak yang menjadi penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang merupakan Kontraktor bernama Kristian Wuisan (KW).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dan pemeriksaan, tim penyidikan melakukan penahanan KW untuk 20 hari pertama terhitung dari 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (29/12/2023).
Lanjut Ali, tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desan Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: WS Keberatan KPK Belum Mampu Menangkap Tersangka Buronan Harun Masiku Terkait Dugaan Suap di DPR
Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta.
KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya