KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.
Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya.
AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?