polhukam.id - Ratusan perkara yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi diselesaikan dengan cara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muarojambi, setidaknya ada sebanyak 298 perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice ini.
Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Arta mengatakan, sepanjang tahun 2023, Polres Muarojambi beserta Polsek jajarannya telah menyelesaikan perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice, sebanyak 298 perkara.
Baca Juga: Segera Rilis, Honor X50 Pro Dibekali Kamera 108 MP dan RAM Hingga 12 GB, Cek Harganya
Bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, kata dia, penyelesaian perkara melalui penerapan RJ tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 10 perkara atau 3,47 persen.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?