"Penerapan RJ yang dilakukan ini, setidaknya telah mencegah 298 orang menjadi terpidana dalam lapas, yang belum tentu mereka semua adalah penjahat atau kriminal murni," kata AKBP Muharman Arta, saat menggelar rilis akhir tahun 2023 Polres Muaro Jambi kemarin.
AKBP Muharman Arta mengatakan, selain kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara dan sebagainya yang tetap dilaksanakan penegakan hukum prosedural.
Baca Juga: Terendam Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Kerinci Tidak Bisa Dilalui
Pihak Polres Muarojambi, kata dia, mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir, sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi.
"Serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan. Seperti, perkara dengan pelaku anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan dan perkara lainnya yang memenuhi syarat materil untuk diterapkan Restorative Justice," tukasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!