Selain Pasal 351 dan 170 KUHP, Andika menyoroti tambahan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tim hukum TPN akan memberikan pembelaan dengan menggunakan pasal-pasal yang telah disebutkan.
Peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali viral di media sosial.
Baca Juga: Ganjar Minta PPP Disiplinkan Kader Pendukung Prabowo-Gibran
Dalam video tersebut, sejumlah oknum TNI diduga dari Batalyon 408 menyerang relawan setelah acara di Boyolali.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Denpom IV/4 Surakarta. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelakunya adalah oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.
Jumlah korban penganiayaan terkonfirmasi sebanyak 7 orang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya