JurnalNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap capaian tertentu sepanjang tahun 2023. Salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari sd 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 1 Januari 2024.
Lebih lanjut Ketut menyebut dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya bukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: WNI Diminta Waspada, Pemerintah Jepang Belum Cabut Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4
“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” terangnya.
Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya