Sepanjang tahun 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735,” tuturnya.
“Lalu, jumlah perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU adalah sebesar Rp5.138.146.370,” imbuhnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Terungkap Miliki Fitur AI dan Generative Editing, Berikut Bocorannya
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, bea cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya