PASURUAN, Radar Bromo - Penanganan kasus narkoba di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota menurun sepanjang 2023 dibanding lima tahun terakhir.
Selama 2023, Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengungkap 61 kasus.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, selama 2023, pihaknya mengungkap 61 kasus narkoba.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Empat ASN Pemkot Pasuruan Disanksi, Ada yang Terjerat Pencurian
Dibandingkan tahun sebelumnya, menurun 24,6 persen. “Semoga bisa lebih diturunkan, sehingga pengguna dan pengedar narkoba dituntaskan,” ujarnya.
Dibandingkan lima tahun sebelumnya, pada 2023 ungkap kasus narkorba paling sedikit. Pada 2022 ada 76 kasus, 2021 (88 kasus), 2020 (77 kasus), dan 2019 (77 kasus).
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, 217,26 gram sabu-sabu, 64,67 gram ganja, 106.116 butir pil obat keras berbahaya, dan 6.300 botol minuman keras.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Juanda Kepel saat Pergantian Tahun, Remaja asal Rejoso Tewas
Sementara, pada 2022, kepolisian mengamankan 830,07 gram sabu-sabu, 29,46 gram ganja, 152.261 butir pil obat keras berbahaya, dan 5.400 botol minuman keras. “Tahun ini (2023) lebih menurun,” ujar Makung.
Ia mengatakan, kesuksesan kinerja Polres Pasuruan Kota tidak luput dari bantuan masyarakat. Bekerja sama menuntaskan, bahkan berusaha meniadakan penyalahgunaan narkoba. (zen/rud)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!