polhukam.id - Seorang pria berinisial AB (30) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. AB ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Dalam akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/24).
Menurutnya, (Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papuan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya