polhukam.id - Seorang pria berinisial AB (30) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. AB ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Dalam akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/24).
Menurutnya, (Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papuan
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?