polhukam.id - Seorang pria berinisial AB (30) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. AB ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Dalam akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/24).
Menurutnya, (Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papuan
Kombes Pol Jefri Dian Juniarta menjelaskan, pelaku AB ditangkap jajaran kepolisian, Sabtu (30/12/23) sekitar pukul 21.30 WIB, di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
"Dia (pelaku) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya yang dilansir dari pmjnews.com.
Selain menangkap tersangka, lanjut Kombes Pol Jefri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan tersangka di dalam videonya.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tukasnya. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya