NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Jaya Nur Edy harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Nganjuk lebih lama. Penahanan Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk itu ditambah 40 hari oleh kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Alamsyah melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Apriady Miradian menjelaskan, penahanan selama 20 hari merupakan penahanan pertama oleh penyidik. “Untuk perpanjangan penahanan ini dilakukan JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red) selama 40 hari ini,” ungkap Apriady.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Jaya. Hingga saat ini, belum ada temuan baru dari penyidik atas kasus tersebut. Sedangkan untuk beberapa bukti sudah dimasukkan ke dalam berkas untuk pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu bukti yang disebutkan adalah terkait dengan kasus mark-up dana tahun anggaran 2022.
Jaya diduga melakukan pembelian yang tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). “Ada yang di apotek milik PDAU di Kertosono dan hotel di Sawahan,” bebernya. Apriady menjelaskan, dana pembangunan yang seharusnya sebesar Rp 200 juta harus dikeluarkan lebih besar sehingga menyebabkan kerugian.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?