Baca Juga: Kasus Aborsi Pelajar di Kertosono, Polisi Panggil Dokter Kandungan dan Dukun
“Dugaannya memang telah merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM, Red),” ucap Apriady. Jaya diduga berani melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kewenangan atas PDAU Nganjuk yang dipimpinnya sejak 2021 hingga 2023 sebagai direktur utama.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Jaya pada 16 November 2023. Penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah hilangnya jejak terkait dugaan penyelewengan dana pada PDAU Nganjuk.
Agar Jaya tidak melarikan diri selama proses penyidikan kejaksaan memutuskan untuk menahannya. Adapun kasusnya, Jaya diduga melakukan mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kerugian negara itu terjadi selama dia menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Nganjuk dari Oktober 2021 hingga Agustus 2023.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarnganjuk.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?