Baca Juga: Kasus Aborsi Pelajar di Kertosono, Polisi Panggil Dokter Kandungan dan Dukun
“Dugaannya memang telah merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM, Red),” ucap Apriady. Jaya diduga berani melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kewenangan atas PDAU Nganjuk yang dipimpinnya sejak 2021 hingga 2023 sebagai direktur utama.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Jaya pada 16 November 2023. Penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah hilangnya jejak terkait dugaan penyelewengan dana pada PDAU Nganjuk.
Agar Jaya tidak melarikan diri selama proses penyidikan kejaksaan memutuskan untuk menahannya. Adapun kasusnya, Jaya diduga melakukan mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kerugian negara itu terjadi selama dia menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Nganjuk dari Oktober 2021 hingga Agustus 2023.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarnganjuk.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya