AP kemudian mengambil cor-coran untuk alas tiang bendera, dan tanpa ampun memukulkan benda keras itu ke tubuh korban hingga menyebabkan kematian. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui kebun milik korban.
Warga yang mengetahui insiden mengerikan ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan AP sebagai buronan.
Namun, keesokan harinya. AP secara sukarela menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah bertemu dengan keluarganya.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Kurang Beruntung di Tahun 2024, Tetap Semangat dan Bersabar
Menurut Kapolres Anton, pelaku mengaku bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan karena merasa sakit hati atas perlakuan yang diterima oleh ibunya dari korban.
"Pelaku akan dihadapkan pada hukuman berat, yakni 15 tahun penjara, sebagai akibat dari tindakan keji yang telah dilakukannya," pungkas Kapolres Anton Prasetyo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawatimuran.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya