Roy Suryo di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan Soal Tiga Mikrofon Yang Digunakan Gibran

- Kamis, 04 Januari 2024 | 00:01 WIB
Roy Suryo di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan Soal Tiga Mikrofon Yang Digunakan Gibran

Kabagpenum Erdi menuturkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," tuturnya.

Selain itu, Menurut Erdi dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler