PUBLIKSATU, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 26 terdakwa, jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang jumlahnya 22 terdakwa.
“Artinya PT Banda Aceh lebih banyak empat orang menghukum mati terdakwa sepanjang 2023," jelas Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/1).
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej akan Ajukan Permohonan Praperadilan Lagi
hukuman pidana seumur hidup sebanyak tujuh orang dan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun 30 terpidana. "Hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," urai Taqwaddin.
Sepanjang 2023, kata Taqwaddin, PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.
"Jika mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," kata Taqwaddin.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Analisa dan Klarifikasi Laporan Kasus Roy Suryo
Kata Taqwaddin, sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. Perkara yang belum putus ini, menurut Taqwaddin, disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya