PUBLIKSATU, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 26 terdakwa, jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang jumlahnya 22 terdakwa.
“Artinya PT Banda Aceh lebih banyak empat orang menghukum mati terdakwa sepanjang 2023," jelas Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/1).
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej akan Ajukan Permohonan Praperadilan Lagi
hukuman pidana seumur hidup sebanyak tujuh orang dan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun 30 terpidana. "Hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," urai Taqwaddin.
Sepanjang 2023, kata Taqwaddin, PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.
"Jika mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," kata Taqwaddin.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Analisa dan Klarifikasi Laporan Kasus Roy Suryo
Kata Taqwaddin, sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. Perkara yang belum putus ini, menurut Taqwaddin, disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya