KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual bebas. Minuman memabukkan ini didapati petugas penegak perda dari hasil operasi pekat di sejumlah warung remang-remang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, peredaran minol secara ilegal di Kabupaten Mojokerto tak ada habisnya.
Terbukti dengan hasil operasi pekat yang dilakukannya belakangan ini. ’’Kami dapati puluhan barang bukti minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar saat operasi pekat,’’ ungkapnya.
Di antaranya 60 botol arak tutup merah, bir 11 botol, 1 botol arak 1, anggur merah 3 botol, dan Guinness 3 botol.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di mako satpol PP ini didapat dari sejumlah warung remang-remang yang tak memiliki izin edar.
Di antaranya, di warung liar di Desa Parengan, Kecamatan Jetis. Warung yang dibangun di atas saluran drainase ini didapat sejumlah minuman memabukkan.
’’Kami dapati ada sejumlah warung yang menyimpan minuman beralkohol,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung yang buka hingga larut malam itu juga menyediakan hiburan karaoke.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya