Peredaran Miras di Warung Remang-Remang Kabupaten Mojokerto Menjamur

- Kamis, 04 Januari 2024 | 08:31 WIB
Peredaran Miras di Warung Remang-Remang Kabupaten Mojokerto Menjamur

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai merek di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Tak terkecuali di warung remang-remang di Kecamatan Trowulan, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol berisi arak.

’’Sebagai tindak lanjut, pemilik warung kita berikan pembinaan. Monitoring sebagai pengawas juga kita lakukan,’’ ujarnya.

Selain itu, petugas juga meminta pemilik usaha TM Cafe di wilayah Kecamatan Gedeg agar melengkapi izin usaha karaoke yang dikelolanya.

Zainul menegaskan, mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ori/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler