Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai merek di wilayah Kecamatan Mojoanyar.
Tak terkecuali di warung remang-remang di Kecamatan Trowulan, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol berisi arak.
’’Sebagai tindak lanjut, pemilik warung kita berikan pembinaan. Monitoring sebagai pengawas juga kita lakukan,’’ ujarnya.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik usaha TM Cafe di wilayah Kecamatan Gedeg agar melengkapi izin usaha karaoke yang dikelolanya.
Zainul menegaskan, mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?