Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai merek di wilayah Kecamatan Mojoanyar.
Tak terkecuali di warung remang-remang di Kecamatan Trowulan, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol berisi arak.
’’Sebagai tindak lanjut, pemilik warung kita berikan pembinaan. Monitoring sebagai pengawas juga kita lakukan,’’ ujarnya.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik usaha TM Cafe di wilayah Kecamatan Gedeg agar melengkapi izin usaha karaoke yang dikelolanya.
Zainul menegaskan, mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!