Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: Print-25/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 kepada AH, dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Penyidikan nomor: Print-26/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 terhadap SS.
Menurut Kasi Intel, selain kedua tersangka, kemungkinan masih akan ada tersangka lain. Semua tidak tertutup kemungkinan kata dia.
"Biarkan kami dulu bekerja melakukan pengembangan," katanya.
Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AH dan SS belum dilakukan penahanan badan. Menurut informasi di Kejari Palu, keduanya akan ditahan dalam waktu dekat.
"Akan ditahan. Tunggu sajalah. Pasti diinformasikan kalau kedua Tsk ditahan kejaksaan," kata sumber di Kejari Palu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya