SUMBERSARI, Radar Jember - Mendapatkan barang haram saat ini lebih mudah lewat marketplace. Itulah yang dilakukan Edi Septa Ardian, kulakan pil trex via daring untuk dijual kembali. Terdakwa kasus obat keras berbahaya (okerbaya) itu pun diringkus kepolisian saat mengambil paket dari pembelian daring.
Keterangan ini didapati saat dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/1). Terdakwa Edi Septa Ardian diketahui sudah tiga kali melakukan pembelian pil trex melalui toko online. Obat keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter itu disalahgunakan. Berdasarkan sidang saksi, terdakwa diamankan saat mengambil paket yang berisi seribu butir pil trex yang dibelinya dengan harga Rp 350 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Caesar menjelaskan, Edi bukanlah pekerja farmasi, dan sehari-harinya memang tidak bekerja. Dia sudah tiga kali melakukan jual beli okerbaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sepuluh butirnya dijual seharga Rp 20 ribu. “Dijual ke Faisol, pemakai obat keras,” jelasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya